Hal lain yang kerap dilakukan adalah modus penarikan kartu oleh pihak bank dengan alasan upgrade limit/jenis kartu, atau penukaran dengan kartu yang ber-chip.
Jakarta–Sejak berdirinya Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) Bank Indonesia (BI) pada 2006 sampai akhir November 2010, BI telah menerima sekitar 900 pengaduan.
Berdasarkan klasifikasi penerimaan kasus menurut jenis produk, pengaduan yang diterima dikategorikan ke dalam lima besaran kelompok, yaitu penghimpunan dana penyaluran dana, sistem pembayaran, produk kerja sama, dan produk lain-lain.
Direktur DIMP BI, Purwantari Budiman kepada Infobanknews.com, di Jakarta, belum lama ini mengatakan, hingga saat ini, pengaduan masih dominasi oleh permasalahan yang terkait dengan produk sistem pembayaran (antara lain kartu debit dan kartu kredit), yaitu lebih dari 50% dari total seluruh pengaduan.
Purwantari menjelaskan, berdasarkan pengaduan yang disampaikan, beberapa modus yang semakin marak akhir-akhir ini, antara lain, satu, modus penipuan melalui SMS (short message service), dalam hal ini nasabah diiming-imingi dengan hadiah, kemudian digiring untuk bertransaksi atau mendaftarkan rekeningnya pada fasilitas phone banking yang dalam hal ini nomor telepon yang dimasukkan adalah nomor telepon pelaku kejahatan.
Selain itu, tambahnya, modus card trapping, yaitu upaya pencurian kartu nasabah dengan memasang jebakan di card reader ATM (automatic teller machine) sehingga kartu nasabah tersangkut/tertahan yang diikuti dengan dua modus operandi penipuan, yaitu pelaku berpura-pura membantu nasabah dengan meminjamkan handphone yang seolah-olah telah terhubung dengan call center, tetapi ternyata terhubung dengan sindikat pelaku lain/call center fiktif yang tujuannya untuk mendapatkan PIN (personal identification number) ATM nasabah.
Sementara itu, kata Purwantari, pelaku juga memasang sticker call center fiktif sehingga dalam keadaan panik nasabah secara tidak sadar menghubungi nomor call center palsu tersebut dan secara sengaja atau tidak sengaja memberikan PIN ATM kepada pelaku.
Hal lain yang kerap dilakukan adalah modus penarikan kartu oleh pihak bank dengan alasan upgrade limit/jenis kartu, atau penukaran dengan kartu yang ber-chip.
“Modus pencurian kartu kredit yang kemudian digunakan pelaku pencurian untuk bertransaksi menggunakan kartu tersebut,” kata Purwantari menambahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar