Dalam hal ini etika menulis di
internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka hati anda dalam menulis.
karena apapun yang kita lakukan jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak
akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi malapetaka untuk kita.
Di dunia maya aturan-aturan atau
kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis
bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog,
email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap
tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai
atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas
komentar atau email balik bila melalui email atau milis. Sedangkan aturan
tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau
administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan saling
menghargai. Beberapa point yang perlu diperhatikan saat menulis di
internet adalah sebagai berikut:
1. Isi tulisan tidak mengandung
unsur SARA. Masalah SARA sangat rentang menimbulkan pertentangan yang berakibat
buruk apalagi ditulis dalam media online yang bersifat mudah menyebar.
Pemahaman orang tentang hal ini tentu saja berbeda-beda berdasarkan latar
belakang orang yang membacanya.
2. Tidak berbau pornografi.
Suatu hal yang perlu diingat sebagai penulis blog disini bahwa blog dapat
diakses oleh siapapun tidak terkecuali oleh anak dibawah umur. Memang penyedia
layanan pembuatan blog telah merilis aturan tentang tulisan yang berbau
pornografi maupun yang bersifat negative.
3. Tidak melanggar hak cipta. Hal ini
perlu digaris-bawahi karena banyak blog yang menyertakan link ke suatu file
berupa lagu, buku elektronik, software, film atau karya lain yang sebenarnya
terlindungi oleh hak cipta. Akan tetapi sebagai penulis yang baik kita berusaha
untuk tidak melanggar hak cipta.
4. Pencantuman sumber tulisan.
Dalam menulis, kita seharusnya menghargai penulis lainya apabila kita menulis
berdasarkan referensi yang ada pada artikel penulis lain. Dengan membaca dari
berbagai sumber dan ditambah dengan pengetahuan yang kita miliki, kita dapat
menulis tanpa harus mencopy paste artikel dari orang lain. Sekali lagi kita
bisa meneruskan tulisan orang lain yang kita anggap bermanfaat dan menyebutkan
bahwa tulisan tersebut berasal dari sang penulis aslinya.
5. Penggunaan Inisial. Pada
saat membahas suatu kasus yang belum jelas, sebaiknya menggunakan inisial. Asas
praduga tidak bersalah sebaiknya kita terapkan. Intinya dalam menulis adalah
tujuan yang akan kita capai. Kiat bisa menyamarkan suatu kasus dalam bentuk
cerita fiksi dengan penokohan yang berbeda untuk menyampaikan pesan dan hikmah
yang dapat diambil dari suatu kasus.
6. Kata kunci yang tepat.
Terkadang untuk kepentingan meningkatkan trafik blog, orang membuat kata kunci
yang tidak sesuai dengan isi artikelnya. Hal ini akan menyesatkan pencari artikel. Mungkin masih bisa
ditoleransi kalo isinya berguna bagi pencari artikel yang tersasar atau pencari
produk yang tersasar tersebut. Sekali lagi ini hanya etika saja jika kita tidak
ingin mempersulit orang lain. Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai
etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun
2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau
UU ITE.Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada
BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar