Ruang lingkup
undang-undang tentang hak cipta
Berdasarkan UU Hak cipta yang berlaku di Indonesia, yang menyatakan bahwa lingkup ciptaan yang mendapatkan perlindungan hukum mencakup lingkup ciptaan dalam bentuk :
·
seni
·
sastra
·
ilmu
pengetahuan
Dan kemudian lebih diperinci lagi dalam pasal 12 UU Hak Cipta yang menjelaskan bahwa ciptaan yang dilindungi oleh hukum terdiri atas :
1. Karya tulis
Baik berupa :
·
buku
·
program
komputer
·
lay out yang diterbitkan
·
dan
karya tulis jenis lainnya
2. Pidato
Yang terdiri dari :
Yang terdiri dari :
·
pidato
·
kuliah
·
ceramah
·
atau
ciptaan lain yang serupa dengan poin – poin di atas
3. Musik
Baik yang berupa lagu atau musik yang diciptakan tanpa teks
Baik yang berupa lagu atau musik yang diciptakan tanpa teks
4. Drama
Yang melingkupi :
·
drama
·
drama
musikal
·
tari
·
kareografi
·
pewayangan
·
pantomim
5. Seni rupa
Dalam bentuk :
Dalam bentuk :
·
seni
lukis
·
gambar
·
seni
ukir
·
seni
kaligrafi
·
seni
pahat
·
seni
patung
·
kolase
·
seni
terapan
7. Arsitektur
8. Peta
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Jenis – jenis terjemahan
Baik berupa :
·
terjemahan
murni
·
tafsir
·
saduran
·
bunga
rampai
·
database
·
dan
karya lain yang merupakan hasil dari peralihan wujud
Ketentuan yang berkaitan dengan hak cipta tertuang pada
pasal sebelumnya, pasal 10 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan bahwa :
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadikan milik berasama seperti :
Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya
Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadikan milik berasama seperti :
·
hikayat
·
dongeng
·
legenda
·
babad
·
lagu
·
kerajinan
tangan
·
koreografi
·
tarian
dan
karya seni lainnya.
Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
Prosedur Pendaftaran HAKI di DEPKUMHAM
Hak eklusif bagi pencipta atas pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku adalah pengertian HAK CIPTA menurut pasal 1 UU no 19 Th
2002.
Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas aspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan kedalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta,
atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu
keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan
suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena
pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai
alat bukti awal di [[pengadilan]] apabila timbul sengketa di kemudian hari
terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta,
pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
(Ditjen HKI), yang kini berada di bawah [Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia]].
Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung
ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta
dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir
pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun
[http://www.dgip.go.id/article/archive/9/ situs web] Ditjen HKI. “Daftar Umum
Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan
dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
Ciptaan yang dapat dilindungi
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup
misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan,ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama,drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa
dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni
batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat),
fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi
sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir,
saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan
lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari
pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi
hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Perbedaan hak cipta dengan hak merk dan hak paten adalah hak
cipta merupakan hak eksekutif bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan. Jika hak paten dan hak merk baru timbul hak setelah
pengumuman Dirjen HaKI.
Hak cipta dapat dialihkan atau beralih ke orang lain atau badan
hukum baik sebagian atau seluruhnya karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian
tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundan-undangan. Hak tersebut terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
setelah penciptanya meninggal dunia (Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2002).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar