Semakin berkembangnya dunia IT, semakin besar juga kemungkinan
terjadinya kejahatan - kejahatan teknologi. Kejahatan tersebut dapat
dilihat dari jenis - jenis ancaman (Threats) yang dapat dilakukan akibat
menggunakan IT. Untuk itu sebagai pengguna IT, kita harus dapat
mengetahui jenis - jenis ancaman (Threats) yang mungkin terjadi itu. National Security Agency (NSA) dalam dokumen Information Assurance Technical Framework (IATF) menggolongkan lima jenis ancaman pada sistem Teknologi Informasi.
a. Data Forgery
Ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen - dokumen
penting yang tersimpan sebagai scripless melalui internet. Kejahatan ini
biasannya ditujukan untuk dokumen - dokumen e-commerce dengan membuat
seolah - olah terjadi SALAH KETIK yang pada akhirnya menguntungkan pelaku karena dengan memasukkan data - data palsu.
b. Infrigements Of Privacy
Jenis kejahatan ini biasannya ditujukan pada keterangan pribadi
seseorang yang tersimpan dalam formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized, yang bila diketahui oleh orang lain maka akan
menimbulkan korban secara materi ataupun non materi, seperti kartu
kredit, pin ATM, dan lainnya.
c. Cyber Espionage
Ini merupakan jenis kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata - mata terhadap pihak lain, dengan memasuki
sistem jaringan komputer pihak sasaran. Biasannya kejahatan ini
dilakukan karena faktor persaingan bisnis.
d. Cyber Sabotage And Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau system jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Kejahatan ini biasannya
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus pada komputer
tertentu sehingga data ataupun program komputer tidak dapat digunakan.
CYBERCRIME
Perkembangan internet dan umunya dunia cyber tidak selamanya
menghasilkan hal - hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber
atau cybercrime.
CONTOH KASUS CYBERCRIME
a. Pencurian Dan Penggunaan Account Internet Milik Orang Lain
Salah satu kesulitan dari sebuah Internet Service Provider (ISP)
adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara
tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik,
pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika
informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat ada pencurian
ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan account tersebut. Kasus ini
banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan
account curian oleh dua Warnet di Bandung.
b. Denial Of Service (DOS) Dan Distributed Dos (DDOS) Attack
DOS Attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target
(Hang, Crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini
tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan
tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan
servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DOS Attack
ini ? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak
berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan
bank (Serta Nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DOS Attack
dapat ditujukan kepada server (Komputer) dan juga dapat ditargetkan
kepada jaringan (Menghabiskan Bandwith). Tools untuk melakukan hal ini
banyak tersebar di Internet. DDOS Attack meningkatkan serangan ini
dengan melakukannya dari beberapa (Puluhan, Ratusan, Dan bahkan Ribuan)
komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DOS
Attack saja.
c. Membajak Situs Web
Salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh Cracker adalah mengubah
halaman web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat
dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang
lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap
harinya.
SUMBER
http://nillafauzy.blogspot.com/2013/03/jenis-jenis-ancaman-dan-kasus-kasus.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar